TUPOKSI

Berdasarkan kewenangan, tugas pokok dan fungsi jabatan struktural pada Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Tegal adalah sebagai berikut :

1.  KEPALA DINAS
 
Tugas Pokok :
Membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan bidang perdagangan, pengelolaan pasar, koperasi dan UMKM.
 
Fungsi :
    • penetapan rencana kerja;
    • perumusan kebijakan teknis bidang perdagangan, pengelolaan pasar, koperasi dan UMKM;
    • penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan bidang perdagangan, pengelolaan pasar, koperasi dan UMKM;
    • pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang perdagangan, pengelolaan pasar, koperasi dan UMKM;
    • pembinaan terhadap UPTD bidang perdagangan, pengelolaan pasar, koperasi dan UMKM;
    • pembinaan pengelolaan urusan kesekretariatan/ketatausahaan dinas;
    • pengendalian, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan tugas dinas.
Uraian Tugas :
    1. menetapkan rencana kerja;
    2. merumuskan kebijakan teknis bidang perdagangan, pengelolaan pasar, koperasi dan UMKM;
    3. menyelenggarakan koordinasi dengan instansi / lembaga terkait dalam penyelenggaraan tugas bidang perdagangan, pengelolaan pasar, koperasi dan UMKM;
    4. membina dan memberikan dukungan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan bidang perdagangan, pengelolaan pasar, koperasi dan UMKM;
    5. membina pengelolaan kesekretariatan / ketatausahaam Dinas;
    6. membina UPTD bidang perdagangan, pengelolaan pasar, koperasi dan UMKM; 
    7. menginvestarisasi dan menyelesaikan permasalahan yang berhubungan dengan bidang perdagangan, pengelolaan pasar, koperasi dan UMKM;
    8. mendistribusikan tugas kepada bawahan agar pelaksanaan dapat berjalan sesuai proporsi masing-masing;
    9. memberikan motivasi dan penilaian kepada bawahan guna meningkatkan prestasi, dedikasi dan loyalitas bawahan;
    10. mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas di bidang perdagangan, pengelolaan pasar, koperasi dan UMKM;
    11. menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tanggung Jawab :
    1. kebenaran dan ketepatan rencana kerja;
    2. ketetapan perumusan kebijakan teknis bidang perdagangan, pengelolaan pasar, koperasi dan UMKM;
    3. kelancaran dan keteraturan pelaksanaan urusan, tugas, dan pelayanan bidang perdagangan, pengelolaan pasar, koperasi dan UMKM;
    4. ketepatan distribusi tugas dan pemberian motivasi kepada bawahan;
    5. kelancaran dan kefektifan pelaksanaan koordinasi;
    6. ketepatan dan keefektifan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tugas dinas.
 
2.  SEKRETARIS DINAS

Tugas Pokok :
Membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan pengordinasiaan penyiapan bahan penyusunan perencanaan, penatausahaan urusan keuangan, kepegawaian dan umum, dan pengordinasiaan penyelenggaraan tugas dinas.

Fungsi :
    • penyiapan bahan dan pengkoordinasiaan penyusunan draf rencana kerja;
    • penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis kesekretariatan/ketatausahaan;
    • penyiapan bahan dan pengkoordinasiaan perumusan draf kebijakan teknis bidang perdagangan, pengelolaan pasar, koperasi dan UMKM;
    • pengordinasiaan penyelenggaraan tugas dinas;
    • penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis dinas;
    • pengoordinasiaan penyiapan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan tugas dinas;
    • pengelolaan urusan perencanaan, keuangan kepegawaian, dan umum;
    • pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sekretariat.
 
Uraian Tugas :
    1. menyiapkan bahan dan mengkoordinasikan penyusunan draf rencana kerja ;
    2. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis kesekretariatan / ketatausahaan ;
    3. melaksanakan bahan dan mengkoordinasikan perumusan draf kebijakan teknis bidang perdagangan, pengelolaan pasar, koperasi dan UMKM;
    4. melaksanakan pengoordinasian penyelenggaraan tugas dinas;
    5. melaksanakan koordinasi dan pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian dan umum;
    6. melaksanakan pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan tugas dinas;
    7. menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan urusan kesekretariatan / ketatausahaan serta menyajikan alternatif pemecahannya;
    8. mendistribusikan tugas kepada bawahan agar pelasanakan tugas berjalan sesuai dengan proporsi masing-masing;
    9. memberikan motivasi dan penilaian kepada bawahan guna meningkatkan prestasi, dedikasi dan loyalitas bawahan;
    10. melaksanakan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
    11. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tanggung Jawab :
    1. kebenaran dan ketepatan penyusunan draf rencana kerja;
    2. ketepatan bahan perumusan kebijakan teknis kesekretaritan dan bahan perumusan draf kebijakan teknis bidang perdagangan, pengelolaan pasar, koperasi dan UMKM;
    3. kelancaran dan keteraturan pelaksanaan urusan tugas, dan pelayanan bidang kesekretariatan / ketatausahaan;
    4. ketepatan distribusi tugas dan pemberian motivasi kepada bawahan;
    5. kelancaran dan keefektifan pelaksanaan koordinasi;
    6. ketepatan dan keefektifan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tugas Sekretariat.
 
3. KEPALA SUB BAGIAN PERENCANAAN

Tugas Pokok :
Membantu Sekretaris dalam melakukan identifikasi, analisa pengolahan dan penyajian data untuk penyiapan bahan penyusunan rencana kerja, dan melakukan penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
 
Fungsi :
    • penelahaan data sebagai penyusunan rencana kerja;
    • penelaahan data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis perencanaan dinas;
    • penelaahan data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis bidang perdagangan, pengelolaan pasar, koperasi dan UMKM;
    • pengelolaan sistem informasi manajemen terintegrasi;
    • penyiapan data sebagai bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana kerja dinas;
    • penyiapan data sebagai bahan penyusunan pelaporan pelaksanaan rencana kerja dinas;
    • pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas subbagian perencanaan.
 
4. KEPALA SUB BAGIAN KEUANGAN
 
Tugas Pokok :
Membantu Sekretaris dalam melakukan pengelolaan keuangan.
 
Fungsi :
    • penelaahan data sebagai bahan penyusunan rencana kerja.
    • penelaahan data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis pengelolaan keuangan dinas.
    • pelaksanaan pengelolaan keuangan dinas.
    • pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sub bag keuangan.
 
5. KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN

Tugas Pokok :
Membantu Sekretaris dalam melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, perpustakaan, humas dan protokol.
 
Fungsi :
    • penelaahan data sebagai bahan penyusunan rencana kerja.
    • penelaahan data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis pengelolaan urusan umum dan kepegawaian.
    • pengelolaan urusan ketatausahaan.
    • pengeloaan administrasi kepegawaian.
    • pengelolaan aset dinas.
    • pengelolaan kearsipan dinas.
    • pelaksanaan urusan rumah tangga, perlengkapan perpustakaan, humas dan protokol.
    • pengendaliaan,evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sub bagian umum dan kepegawaian

6. KEPALA BIDANG PERDAGANGAN
 
Tugas Pokok :
Membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan urusan perdagangan.
 
Fungsi : 
    • penyiapan bahan penyusunan rencana kerja;
    • penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis urusan perdagangan;
    • pelaksanaan bimbingan usaha dan pendaftaran perusahaan, distribusi dan tertib niaga, promosi dan perdagangan luar negeri;
    • pelaksanaan pembinaan pedagang kaki lima dan asongan;
    • pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Bidang Perdagangan.

7. KEPALA SEKSI BIMBINGAN USAHA DAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN
 
Tugas Pokok : 
Membantu Kepala Bidang Perdagangan dalam melakukan bimbingan usaha dan pendaftaran perusahaan.

Fungsi :
    • penelaahan data sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
    • penelaahan data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis bimbingan usaha dan pendaftaran perusahaan;
    • pelaksanaan bimbingan usaha dan pendaftaran perusahaan;
    • penyiapan bahan pembinaan pedagang kaki lima dan asongan
 
8. KEPALA SEKSI DISTRIBUSI DAN TERTIB NIAGA
 
Tugas Pokok :
Membantu Kepala Bidang Perdagangan dalam melakukan pembinaan distribusi perdagangan dalam negeri dan tertib niaga.
 
Fungsi :
    • penelaahan data sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
    • penelaahan data sebagai bahan perumusan kebiajkan teknis.distribusi perrdagangan dalam negeri dan tertib niaga.;
    • pelaksanaan pembinaan, pemantauan, distribusi, serta tertib niaga di bidang perdagangan.
    • pengendalian evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas seksi distribusi dan tata niaga.

9. KEPALA SEKSI DISTRIBUSI DAN TERTIB NIAGA
 
Tugas Pokok :
Membantu Kepala Bidang Perdagangan dalam melakukan promosi dan perdagangan luar negeri.
 
Fungsi :
    • penelaahan data sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
    • penelaahan data sebagai perumusan kebijakan teknis promosi dan perdagagan luar negeri;
    • pelaksanaan promosi dan informasi perdagangan luar negeri;
    • pengendalian evaluasi dan pelaporan pelaksananaan tugas Seksi Promosi dan perdagangan luar negeri.

10. KEPALA BIDANG PENGELOLAAN PASAR
 
Tugas Pokok :
Membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan pengelolaan perizinan pedagang pasar, pemberdayaan pedagang pasar, dan penataan pasar.
 
Fungsi :
    • penyiapan bahan penyusunan rencana kerja;
    • penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional pengelolaan pasar;
    • pelaksanaan  pengelolaan  perizinan  pedagang  pasar,  pemberdayaan  pedagang  pasar dan penataan pasar;
    • pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Bidang Pengelolaan Pasar.

11. KEPALA SEKSI PERIZINAN PEDAGANG PASAR
 
Tugas Pokok :
Membantu Kepala Bidang Pengelolaan Pasar dalam melakukan pengelolaan perizinan pedagang pasar.
 
Fungsi :
    • penelaahan data sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
    • penelaahan data sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis pengelolaan perizinan pedagang pasar;
    • pelaksanaan bimbingan dan pengendalian teknis pengelolaan perizinan pedagang pasar;
    • pelaksanaan teknis operasional dan administratif pengelolaan perizinan pedagang pasar;
    • pengkajian potensi dan target pendapatan;
    • pengendalian, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi Perizinan Pedagang Pasar.

12. KEPALA SEKSI PEMBERDAYAAN PEDAGANG PASAR

Tugas Pokok : 
Membantu Kepala Bidang Pengelolaan Pasar dalam melakukan pemberdayaan pedagang pasar.
 
Fungsi :
    • penelaahan data sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
    • penelaahan data sebagai perumusan kebijakan umum dan teknis operasional pemberdayaan pedagang pasar;
    • pelaksanaan pemberdayaan pedagang pasar;
    • pelaksanaan pengelolaan keamanan, ketertiban dan kebersihan pasar;
    • pengendalian, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi Pemberdayaan Pedagang Pasar.

13. KEPALA SEKSI PENATAAN PASAR

Tugas Pokok : 
Membantu Kepala Bidang Pengelolaan Pasar dalam melakukan penataan pasar.
 
Fungsi :
    • penelaahan data sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
    • penelaahan data sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional penataan pasar;
    • penelaahan data sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional terkait kebutuhan pemliharan bangunan pasar;
    • pelaksanaan penyusunan usulan program pemeliharaan bangunan pasar;
    • pelaksanaan penataan pasar;
    • pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi Penataan Pasar.

14. KEPALA BIDANG KOPERASI
 
Tugas Pokok :
Membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan pembinaan, pemberdayaan, dan pengawasan Koperasi.
 
Fungsi :
    • Penyiapan bahan penyusunan rencana kerja;
    • Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis bidang koperasi;
    • Pelaksanaan pembinaan, pemberdayaan dan pengawasan koperasi;
    • Pengendalian, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang koperasi.

15. KEPALA SEKSI PERIZINAN DAN KELEMBAGAAN KOPERASI
 
Tugas Pokok :
Membantu Kepala Bidang Koperasi dalam melaksanakan pelayanan perizinan dan penataan kelembagaan koperasi.
 
Fungsi :
    • penelaahan data sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
    • penelaahan data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis pelayanan perizinan dan penataan kelembagaan koperasi;
    • pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas seksi kelembagaan.

16. KEPALA SEKSI PEMBERDAYAAN KOPERASI

Tugas Pokok :
Membantu Kepala Bidang Koperasi dalam melaksanakan pemberdayaan koperasi.

Fungsi :
    • penelaahan data sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
    • penelaahan data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis pemberdayaan koperasi;
    • pelaksanaan pemberdayaan koperasi;
    • pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas seksi pemberdayaan koperasi.

17. KEPALA SEKSI PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN KOPERASI

Tugas Pokok : 
Membantu Kepala Bidang Koperasi dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan.
 
Fungsi :
    • penelaahan data sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
    • penelaahan data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis pengawasan dan pemeriksaan koperasi;
    • pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan koperasi;
    • pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas seksi pengawasan dan pemeriksaan koperasi.  
 
18. KEPALA BIDANG USAHA MIKRO KECIL MENENGAH (UMKM)

Tugas pokok :
Membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan pemberdayaan UMKM, pengembangan usaha mikro dan sektor informal, serta pembinaan dan penataan kelembagaan UMKM.
 
Fungsi : 
    • penyiapan bahan penyusunan rencana kerja;
    • penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis bidang UMKM;
    • pelaksanaan pemberdayaan UMKM, pengembangan usaha mikro dan sektor informal, serta pembinaan dan penataan kelembagaan UMKM;
    • pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Bidang UMKM. 

19. KEPALA SEKSI PEMBERDAYAAN UMKM

Tugas Pokok :
Kepala Seksi Pemberdayaan UMKM mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang UMKM dalam melakukan pemberdayaan UMKM.
 
Fungsi :
    • penelaahan data sebagai bahan penyusunan rencana;
    • penelaahan data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis pemberdayaan UMKM;
    • pelaksanaan pemberdayaan UMKM;
    • pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas seksi pemberdayaan UMKM.
 
20. KEPALA SEKSI PENGEMBANGAN USAHA MIKRO DAN SEKTOR INFORMAL

Tugas Pokok :
Membantu Kepala Bidang UMKM dalam melakukan pengembangan usaha mikro dan pemberdayaan sektor informal kecuali pedagang kaki lma dan asongan.
 
Fungsi :
    • penelaahan data sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
    • penelaahan data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis pengembangan usaha mikro dan pemberdayaan sektor informal kecuali pedagang kaki lima dan asongan;
    • pelaksanaan pengembangan usaha mikro dan pemberdayaan sektor informal kecuali pedagang kaki lima dan asongan;
    • pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi Pengembangan Usaha Mikro dan Sektor Informal. 

21. KEPALA SEKSI PEMBINAAN DAN KELEMBAGAAN UMKM
 
Tugas Pokok :
Membantu Kepala Bidang UMKM dalam melakukan pembinaan dan penataan kelembagaan UMKM.
 
Fungsi :
    • penelaahan data sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
    • penelaahan data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan dan penataan kelembagaan UMKM;
    • pelaksanaan pembinaan dan penataan kelembagaan UMKM;
    • pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas seksi pembinaan dan kelembagaan UMKM.
 
22. KEPALA UPTD METROLOGI LEGAL

Tugas Pokok :
Membantu Kepala Dinas dalam melakukan pengeloaan UPTD Metrologi Legal.
 
Fungsi :
    • penelaahaan data sebagai penyusunan rencana kerja;
    • penelaahan data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis pengeloaan kemetrologian;
    • penyediaan data dan pusat informasi kemetrologian;
    • pembinaan pengelolaan ketatausahaan UPTD;
    • pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas UPTD Metrologi Legal.

23. KEPALA UPTD PASAR WILAYAH
 
Tugas Pokok :
Membantu Kepala Dinas dalam melakukan pelayanan umum kepada pengguna jasa pasar dan pengelolaan pasar di wilayah kerjanya : 
1. UPTD Pasar Wilayah I
2. UPTD Pasar Wilayah II 
3. UPTD Pasar Wilayah III 
4. UPTD Pasar Wilayah IV 
5. UPTD Pasar Wilayah V 
6. UPTD Pasar Wilayah VI 
7. UPTD Pasar Wilayah VII 
8. UPTD Pasar Wilyah VIII
 
Fungsi :
    • penelaahan data sebagai penyusunan rencana kerja;
    • penelaahan data sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional pengelolaan UPTD Pasar;
    • pelaksananan pelayanan umum kepada pengguna jasa pasar;
    • pengelolaan pasar pada wilayah kerjanya;
    • pembinaan pengelolaan ketatausahaan UPTD Pasar;
    • pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pengelolaan UPTD Pasar.

24. KEPALA SUB BAGIAN TATA USAHA UPTD

Tugas Pokok :
Membantu Kepala UPTD dalam melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja, dan ketatausahaan UPTD.
 
Fungsi :
    • penyiapan data sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
    • pelaksanaan koordinasi pengelolaan ketatausahaan UPTD;
    • pelaksanaan kegiatan ketatausahaan di UPTD;
    • pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha UPTD.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar