Berdasarkan kewenangan, tugas pokok dan fungsi jabatan struktural pada Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Tegal adalah sebagai berikut :
1. KEPALA DINAS
Tugas Pokok :
Membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan bidang perdagangan, pengelolaan pasar, koperasi dan UMKM.
Fungsi :
- penetapan rencana kerja;
- perumusan kebijakan teknis bidang perdagangan, pengelolaan pasar, koperasi dan UMKM;
- penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan bidang perdagangan, pengelolaan pasar, koperasi dan UMKM;
- pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang perdagangan, pengelolaan pasar, koperasi dan UMKM;
- pembinaan terhadap UPTD bidang perdagangan, pengelolaan pasar, koperasi dan UMKM;
- pembinaan pengelolaan urusan kesekretariatan/ketatausahaan dinas;
- pengendalian, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan tugas dinas.
Uraian Tugas :
- menetapkan rencana kerja;
- merumuskan kebijakan teknis bidang perdagangan, pengelolaan pasar, koperasi dan UMKM;
- menyelenggarakan koordinasi dengan instansi / lembaga terkait dalam penyelenggaraan tugas bidang perdagangan, pengelolaan pasar, koperasi dan UMKM;
- membina dan memberikan dukungan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan bidang perdagangan, pengelolaan pasar, koperasi dan UMKM;
- membina pengelolaan kesekretariatan / ketatausahaam Dinas;
- membina UPTD bidang perdagangan, pengelolaan pasar, koperasi dan UMKM;
- menginvestarisasi dan menyelesaikan permasalahan yang berhubungan dengan bidang perdagangan, pengelolaan pasar, koperasi dan UMKM;
- mendistribusikan tugas kepada bawahan agar pelaksanaan dapat berjalan sesuai proporsi masing-masing;
- memberikan motivasi dan penilaian kepada bawahan guna meningkatkan prestasi, dedikasi dan loyalitas bawahan;
- mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas di bidang perdagangan, pengelolaan pasar, koperasi dan UMKM;
- menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tanggung Jawab :
- kebenaran dan ketepatan rencana kerja;
- ketetapan perumusan kebijakan teknis bidang perdagangan, pengelolaan pasar, koperasi dan UMKM;
- kelancaran dan keteraturan pelaksanaan urusan, tugas, dan pelayanan bidang perdagangan, pengelolaan pasar, koperasi dan UMKM;
- ketepatan distribusi tugas dan pemberian motivasi kepada bawahan;
- kelancaran dan kefektifan pelaksanaan koordinasi;
- ketepatan dan keefektifan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tugas dinas.
2. SEKRETARIS DINAS
Tugas Pokok :
Membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan pengordinasiaan penyiapan bahan penyusunan perencanaan, penatausahaan urusan keuangan, kepegawaian dan umum, dan pengordinasiaan penyelenggaraan tugas dinas.
Fungsi :
- penyiapan bahan dan pengkoordinasiaan penyusunan draf rencana kerja;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis kesekretariatan/ketatausahaan;
- penyiapan bahan dan pengkoordinasiaan perumusan draf kebijakan teknis bidang perdagangan, pengelolaan pasar, koperasi dan UMKM;
- pengordinasiaan penyelenggaraan tugas dinas;
- penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis dinas;
- pengoordinasiaan penyiapan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan tugas dinas;
- pengelolaan urusan perencanaan, keuangan kepegawaian, dan umum;
- pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sekretariat.
Uraian Tugas :
- menyiapkan bahan dan mengkoordinasikan penyusunan draf rencana kerja ;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis kesekretariatan / ketatausahaan ;
- melaksanakan bahan dan mengkoordinasikan perumusan draf kebijakan teknis bidang perdagangan, pengelolaan pasar, koperasi dan UMKM;
- melaksanakan pengoordinasian penyelenggaraan tugas dinas;
- melaksanakan koordinasi dan pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian dan umum;
- melaksanakan pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan tugas dinas;
- menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan urusan kesekretariatan / ketatausahaan serta menyajikan alternatif pemecahannya;
- mendistribusikan tugas kepada bawahan agar pelasanakan tugas berjalan sesuai dengan proporsi masing-masing;
- memberikan motivasi dan penilaian kepada bawahan guna meningkatkan prestasi, dedikasi dan loyalitas bawahan;
- melaksanakan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tanggung Jawab :
- kebenaran dan ketepatan penyusunan draf rencana kerja;
- ketepatan bahan perumusan kebijakan teknis kesekretaritan dan bahan perumusan draf kebijakan teknis bidang perdagangan, pengelolaan pasar, koperasi dan UMKM;
- kelancaran dan keteraturan pelaksanaan urusan tugas, dan pelayanan bidang kesekretariatan / ketatausahaan;
- ketepatan distribusi tugas dan pemberian motivasi kepada bawahan;
- kelancaran dan keefektifan pelaksanaan koordinasi;
- ketepatan dan keefektifan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tugas Sekretariat.
3. KEPALA SUB BAGIAN PERENCANAAN
Tugas Pokok :
Membantu Sekretaris dalam melakukan identifikasi, analisa pengolahan dan penyajian data untuk penyiapan bahan penyusunan rencana kerja, dan melakukan penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Fungsi :
- penelahaan data sebagai penyusunan rencana kerja;
- penelaahan data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis perencanaan dinas;
- penelaahan data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis bidang perdagangan, pengelolaan pasar, koperasi dan UMKM;
- pengelolaan sistem informasi manajemen terintegrasi;
- penyiapan data sebagai bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana kerja dinas;
- penyiapan data sebagai bahan penyusunan pelaporan pelaksanaan rencana kerja dinas;
- pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas subbagian perencanaan.
4. KEPALA SUB BAGIAN KEUANGAN
Tugas Pokok :
Membantu Sekretaris dalam melakukan pengelolaan keuangan.
Fungsi :
- penelaahan data sebagai bahan penyusunan rencana kerja.
- penelaahan data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis pengelolaan keuangan dinas.
- pelaksanaan pengelolaan keuangan dinas.
- pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sub bag keuangan.
5. KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Tugas Pokok :
Membantu Sekretaris dalam melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, perpustakaan, humas dan protokol.
Fungsi :
- penelaahan data sebagai bahan penyusunan rencana kerja.
- penelaahan data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis pengelolaan urusan umum dan kepegawaian.
- pengelolaan urusan ketatausahaan.
- pengeloaan administrasi kepegawaian.
- pengelolaan aset dinas.
- pengelolaan kearsipan dinas.
- pelaksanaan urusan rumah tangga, perlengkapan perpustakaan, humas dan protokol.
- pengendaliaan,evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sub bagian umum dan kepegawaian
6. KEPALA BIDANG PERDAGANGAN
Tugas Pokok :
Membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan urusan perdagangan.
Fungsi :
- penyiapan bahan penyusunan rencana kerja;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis urusan perdagangan;
- pelaksanaan bimbingan usaha dan pendaftaran perusahaan, distribusi dan tertib niaga, promosi dan perdagangan luar negeri;
- pelaksanaan pembinaan pedagang kaki lima dan asongan;
- pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Bidang Perdagangan.
7. KEPALA SEKSI BIMBINGAN USAHA DAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN
Tugas Pokok :
Membantu Kepala Bidang Perdagangan dalam melakukan bimbingan usaha dan pendaftaran perusahaan.
Fungsi :
- penelaahan data sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
- penelaahan data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis bimbingan usaha dan pendaftaran perusahaan;
- pelaksanaan bimbingan usaha dan pendaftaran perusahaan;
- penyiapan bahan pembinaan pedagang kaki lima dan asongan
8. KEPALA SEKSI DISTRIBUSI DAN TERTIB NIAGA
Tugas Pokok :
Membantu Kepala Bidang Perdagangan dalam melakukan pembinaan distribusi perdagangan dalam negeri dan tertib niaga.
Fungsi :
- penelaahan data sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
- penelaahan data sebagai bahan perumusan kebiajkan teknis.distribusi perrdagangan dalam negeri dan tertib niaga.;
- pelaksanaan pembinaan, pemantauan, distribusi, serta tertib niaga di bidang perdagangan.
- pengendalian evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas seksi distribusi dan tata niaga.
9. KEPALA SEKSI DISTRIBUSI DAN TERTIB NIAGA
Tugas Pokok :
Membantu Kepala Bidang Perdagangan dalam melakukan promosi dan perdagangan luar negeri.
Fungsi :
- penelaahan data sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
- penelaahan data sebagai perumusan kebijakan teknis promosi dan perdagagan luar negeri;
- pelaksanaan promosi dan informasi perdagangan luar negeri;
- pengendalian evaluasi dan pelaporan pelaksananaan tugas Seksi Promosi dan perdagangan luar negeri.
10. KEPALA BIDANG PENGELOLAAN PASAR
Tugas Pokok :
Membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan pengelolaan perizinan pedagang pasar, pemberdayaan pedagang pasar, dan penataan pasar.
Fungsi :
- penyiapan bahan penyusunan rencana kerja;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional pengelolaan pasar;
- pelaksanaan pengelolaan perizinan pedagang pasar, pemberdayaan pedagang pasar dan penataan pasar;
- pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Bidang Pengelolaan Pasar.
11. KEPALA SEKSI PERIZINAN PEDAGANG PASAR
Tugas Pokok :
Membantu Kepala Bidang Pengelolaan Pasar dalam melakukan pengelolaan perizinan pedagang pasar.
Fungsi :
- penelaahan data sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
- penelaahan data sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis pengelolaan perizinan pedagang pasar;
- pelaksanaan bimbingan dan pengendalian teknis pengelolaan perizinan pedagang pasar;
- pelaksanaan teknis operasional dan administratif pengelolaan perizinan pedagang pasar;
- pengkajian potensi dan target pendapatan;
- pengendalian, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi Perizinan Pedagang Pasar.
12. KEPALA SEKSI PEMBERDAYAAN PEDAGANG PASAR
Tugas Pokok :
Membantu Kepala Bidang Pengelolaan Pasar dalam melakukan pemberdayaan pedagang pasar.
Fungsi :
- penelaahan data sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
- penelaahan data sebagai perumusan kebijakan umum dan teknis operasional pemberdayaan pedagang pasar;
- pelaksanaan pemberdayaan pedagang pasar;
- pelaksanaan pengelolaan keamanan, ketertiban dan kebersihan pasar;
- pengendalian, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi Pemberdayaan Pedagang Pasar.
13. KEPALA SEKSI PENATAAN PASAR
Tugas Pokok :
Membantu Kepala Bidang Pengelolaan Pasar dalam melakukan penataan pasar.
Fungsi :
- penelaahan data sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
- penelaahan data sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional penataan pasar;
- penelaahan data sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional terkait kebutuhan pemliharan bangunan pasar;
- pelaksanaan penyusunan usulan program pemeliharaan bangunan pasar;
- pelaksanaan penataan pasar;
- pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi Penataan Pasar.
14. KEPALA BIDANG KOPERASI
Tugas Pokok :
Membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan pembinaan, pemberdayaan, dan pengawasan Koperasi.
Fungsi :
- Penyiapan bahan penyusunan rencana kerja;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis bidang koperasi;
- Pelaksanaan pembinaan, pemberdayaan dan pengawasan koperasi;
- Pengendalian, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang koperasi.
15. KEPALA SEKSI PERIZINAN DAN KELEMBAGAAN KOPERASI
Tugas Pokok :
Membantu Kepala Bidang Koperasi dalam melaksanakan pelayanan perizinan dan penataan kelembagaan koperasi.
Fungsi :
- penelaahan data sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
- penelaahan data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis pelayanan perizinan dan penataan kelembagaan koperasi;
- pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas seksi kelembagaan.
16. KEPALA SEKSI PEMBERDAYAAN KOPERASI
Tugas Pokok :
Membantu Kepala Bidang Koperasi dalam melaksanakan pemberdayaan koperasi.
Fungsi :
- penelaahan data sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
- penelaahan data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis pemberdayaan koperasi;
- pelaksanaan pemberdayaan koperasi;
- pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas seksi pemberdayaan koperasi.
17. KEPALA SEKSI PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN KOPERASI
Tugas Pokok :
Membantu Kepala Bidang Koperasi dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan.
Fungsi :
- penelaahan data sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
- penelaahan data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis pengawasan dan pemeriksaan koperasi;
- pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan koperasi;
- pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas seksi pengawasan dan pemeriksaan koperasi.
18. KEPALA BIDANG USAHA MIKRO KECIL MENENGAH (UMKM)
Tugas pokok :
Membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan pemberdayaan UMKM, pengembangan usaha mikro dan sektor informal, serta pembinaan dan penataan kelembagaan UMKM.
Fungsi :
- penyiapan bahan penyusunan rencana kerja;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis bidang UMKM;
- pelaksanaan pemberdayaan UMKM, pengembangan usaha mikro dan sektor informal, serta pembinaan dan penataan kelembagaan UMKM;
- pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Bidang UMKM.
19. KEPALA SEKSI PEMBERDAYAAN UMKM
Tugas Pokok :
Kepala Seksi Pemberdayaan UMKM mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang UMKM dalam melakukan pemberdayaan UMKM.
Fungsi :
- penelaahan data sebagai bahan penyusunan rencana;
- penelaahan data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis pemberdayaan UMKM;
- pelaksanaan pemberdayaan UMKM;
- pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas seksi pemberdayaan UMKM.
20. KEPALA SEKSI PENGEMBANGAN USAHA MIKRO DAN SEKTOR INFORMAL
Tugas Pokok :
Membantu Kepala Bidang UMKM dalam melakukan pengembangan usaha mikro dan pemberdayaan sektor informal kecuali pedagang kaki lma dan asongan.
Fungsi :
- penelaahan data sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
- penelaahan data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis pengembangan usaha mikro dan pemberdayaan sektor informal kecuali pedagang kaki lima dan asongan;
- pelaksanaan pengembangan usaha mikro dan pemberdayaan sektor informal kecuali pedagang kaki lima dan asongan;
- pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi Pengembangan Usaha Mikro dan Sektor Informal.
21. KEPALA SEKSI PEMBINAAN DAN KELEMBAGAAN UMKM
Tugas Pokok :
Membantu Kepala Bidang UMKM dalam melakukan pembinaan dan penataan kelembagaan UMKM.
Fungsi :
- penelaahan data sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
- penelaahan data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan dan penataan kelembagaan UMKM;
- pelaksanaan pembinaan dan penataan kelembagaan UMKM;
- pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas seksi pembinaan dan kelembagaan UMKM.
22. KEPALA UPTD METROLOGI LEGAL
Tugas Pokok :
Membantu Kepala Dinas dalam melakukan pengeloaan UPTD Metrologi Legal.
Fungsi :
- penelaahaan data sebagai penyusunan rencana kerja;
- penelaahan data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis pengeloaan kemetrologian;
- penyediaan data dan pusat informasi kemetrologian;
- pembinaan pengelolaan ketatausahaan UPTD;
- pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas UPTD Metrologi Legal.
23. KEPALA UPTD PASAR WILAYAH
Tugas Pokok :
Membantu Kepala Dinas dalam melakukan pelayanan umum kepada pengguna jasa pasar dan pengelolaan pasar di wilayah kerjanya :
1. UPTD Pasar Wilayah I
2. UPTD Pasar Wilayah II
3. UPTD Pasar Wilayah III
4. UPTD Pasar Wilayah IV
5. UPTD Pasar Wilayah V
6. UPTD Pasar Wilayah VI
7. UPTD Pasar Wilayah VII
8. UPTD Pasar Wilyah VIII
Fungsi :
- penelaahan data sebagai penyusunan rencana kerja;
- penelaahan data sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional pengelolaan UPTD Pasar;
- pelaksananan pelayanan umum kepada pengguna jasa pasar;
- pengelolaan pasar pada wilayah kerjanya;
- pembinaan pengelolaan ketatausahaan UPTD Pasar;
- pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pengelolaan UPTD Pasar.
24. KEPALA SUB BAGIAN TATA USAHA UPTD
Tugas Pokok :
Membantu Kepala UPTD dalam melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja, dan ketatausahaan UPTD.
Fungsi :
- penyiapan data sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
- pelaksanaan koordinasi pengelolaan ketatausahaan UPTD;
- pelaksanaan kegiatan ketatausahaan di UPTD;
- pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha UPTD.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar